Mengapa Orang Yahudi Banyak Yang Pintar ?
Oleh Chappy Hakim - 5 Februari 2009 - Dibaca 13605 Kali -
Tanpa bermaksud untuk mendramatisasi tentang orang Israel dan atau orang Yahudi, saya ingin berbagi informasi yang saya peroleh dari membaca terjemahan H. Maaruf Bin Hj Abdul Kadir (guru besar berkebangsaan Malaysia) dari Universitas Massachuset USA tentang penelitian yang dilakukan oleh DR.Stephen Carr Leon. Penelitian DR Leon ini adalah tentang pengembangan kualitas hidup orang Israel atau orang Yahudi.
Mengapa Orang Yahudi, rata-rata pintar ? Studi yang dilakukan mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Ternyata, bila seorang Yahudi Hamil, maka sang ibu segera saja meningkatkan aktivitasnya membaca, menyanyi dan bermain piano serta mendengarkan musik klasik. Tidak itu saja, mereka juga segera memulai untuk mempelajari matematika lebih intensif dan juga membeli lebih banyak lagi buku tentang matematika. mempelajarinya, dan bila ada yang tidak diketahui dengan baik, mereka tidak segan-segan untuk datang ke orang lain yang tahu matematika untuk mempelajarinya. Semua itu dilakukannya untuk anaknya yang masih didalam kandungan.
Setelah anak lahir, bagi sang ibu yang menyususi bayi nya itu, mereka memilih lebih banyak makan kacang, korma dan susu. Siang hari, makan roti dengan ikan yang tanpa kepala serta salad. Daging ikan dianggap bagus untuk otak dan kepala ikan harus dihindari karena mengandung zat kimia yang tidak baik untuk pertumbuhan otak si anak. Disamping itu sang ibu diharuskan banyak makan minyak ikan (code oil lever).
Menu diatur sedemikian rupa sehingga didominasi oleh ikan. Bila ada daging, mereka tidak akan makan daging bersama-sama dengan ikan,karena mereka percaya dengan makan ikan dengan daging hasilnya tidak bagus untuk pertumbuhan. Makan ikan seyogyanya hanya makan ikan saja, bila makan daging , hanya makan daging saja, tidak dicampur. Makan pun, mereka mendahulukan makan buah-buahan baru makan roti atau nasi. Makan nasi dulu baru kemudian makan buah, dipercaya akan hanya membuat ngantuk dan malas berkerja.
Yang istimewa lagi adalah : Di Isarel, merokok itu tabu ! Mereka memiliki hasil penelitian dari ahli peneliti tentang Genetika dan DNA yang meyakinkan bahwa nekotin akan merusak sel utama yang ada di otak manusia yang dampaknya tidak hanya kepada si perokok akan tetapi juga akan mempengaruhi “gen” atau keturunannya. Pengaruh yang utama adalah dapat membuat orang dan keturunannya menjadi “bodoh” atau “dungu”. Walaupun, kalau kita perhatikan , maka penghasil rokok terbesar di dunia ini adalah orang Yahudi ! Tetapi yang merokok , bukan orang Yahudi.
Anak-anak, selalu diprioritaskan untuk makan buah dulu baru makan nasi atau roti dan juga tidak boleh lupa untuk minum pil minyak ikan. Mereka juga harus pandai bahasa , minimum 3 bahasa harus dikuasai nya yaitu Hebrew, Arab dan bahasa Inggris. Anak-anak juga diwajibkan dan dilatih piano dan biola. Dua instrument ini dipercaya dapat sangat efektif meningkatkan IQ mereka. Irama musik terutama musik klasik dapat menstimulasi sel otak. Sebagian besar dari musikus genius dunia adalah orang Yahudi.
Satu dari 6 anak Yahudi, diajarkan matematik dengan konsep yang berkait langsung dengan bisnis dan perdagangan. Ternyata salah satu syarat untuk lulus dari Perguruan Tinggi bagi yang Majoring nya Bisnis, adalah, dalam tahun terakhir, dalam satu kelompok mahasiswa (terdiri dari 10 orang), harus menjalankan perusahaan. Mereka hanya dapat lulus setelah perusahaannya mendapat untung 1 juta US Dollar. Itulah sebabnya, maka lebih dari 50 % perdagangan di dunia dikuasai oleh orang Yahudi. Design “Levis” terakhir diciptakan oleh satu Universitas di Israel, fakultas “business and fashion“.
Olah raga untuk anak-anak, diutamakan adalah Menembak, Memanah dan Lari. Menembak dan Memanah, akan membentuk otak cemerlang yang mudah untuk “fokus” dalam berpikir !
Di New York, ada pusat Yahudi yang mengembangkan berbagai kiat berbisnis kelas dunia. Disini terdapat banyak sekali kegiatan yang mendalami segi-segi bisnis sampai kepada aspek-aspek yang mempengaruhinya. Dalam arti mempelajari aspek bisnis yang berkaitan juga dengan budaya bangsa pangsa pasar mereka. Pendalaman yang bergiat nyaris seperti laboratorium, “research and development” khusus perdagangan dan bisnis ini dibiayai oleh para konglomerat Yahudi. Tidak mengherankan bila kemudian kita melihat keberhasilan orang Yahudi seperti terlihat pada : Starbuck, Dell Computer, Cocacola, DKNY, Oracle. pusat film Hollywood, Levis dan Dunkin Donat.
Khusus tentang rokok, negara yang mengikuti jejak Israel adalah Singapura. Di Singapura para perokok diberlakukan sebagai warga negara kelas dua. Semua yang berhubungan dengan perokok akan dipersulit oleh pemerintahnya. Harga rokok 1 pak di Singapura adalah 7 US Dollar, bandingkan dengan di Indonesia yang hanya berharga 70 sen US Dollar. Pemerintah Singapura menganut apa yang telah dilakukan oleh peneliti Israel , bahwa nekotin hanya akan menghasilkan generasai yang “Bodoh” dan “Dungu”.
Percaya atau tidak, tentunya terserah kita semua. Namun kenyataan yang ada terlihat bahwa memang banyak sekali orang yahudi yang pintar ! Tinggal, pertanyaannya adalah, apakah kepintarannya itu banyak manfaatnya bagi peningkatan kualitas hidup umat manusia secara keseluruhan.
Jakarta 5 Februari 2009
Chappy hakim
19 Juni 2009
20 Maret 2009
Launching Biru Cell Jatibarang
Alhamdulillah, panjat syukurku uraikan tuk rabul alamin.
17 maret 2009 soft launch konter kami. Semoga hasilnya bermanfaat tuk meniti tangga ridhomu.
17 maret 2009 soft launch konter kami. Semoga hasilnya bermanfaat tuk meniti tangga ridhomu.
28 Februari 2009
Haul Menjadi Syarat Zakat?
Oleh:
Prof. Dr. Yusuf Qaradhawy, Fiqh Al-Zakah, Ed. XVI, 1985, Cairo, Mesir
Makna Haul
Makna dari haul adalah harta menjadi milik seseorang selama kurun waktu 12 bulan kalender Arab. Syarat ini berlaku untuk harta yang berupa hewan ternak, uang tunai, dan perdagangan. Ini yang bisa kita kategorikan ke dalam nama “zakat harta pokok”. Adapun harta yang berupa tanaman, buah-buahan, madu, dan barang mineral/tambang, harta karun, dan yang lainnya, maka tidak ada syarat haul padanya. Harta jenis ini bisa kategorikan ke dalam nama “zakat hasil bumi”.
Kenapa Haul Hanya Berlaku Pada Beberapa Harta Tertentu Saja?
Perbedaan antara harta yang disyaratkan haul dan yang tidak, ketika akan menzakatinya adalah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah.
Beliau berkata:
Adalah haul, ia diberlakukan kepada harta yang memiliki sifat berkembang (bukan berbunga -pent); kita lihat pada hewan ternak maka ia berkembang dengan berkembangbia, perdagangan berkembang dengan perolehan laba. Demikian pula dengan tsaman (harga atau nilai nominal), maka kepadanya diberlakukan syarat haul, sebab secara umum ia mendatangkan “perkembangan”, maka zakatnya diambil dari keuntungannya, sebab ini lebih mudah dan gampang, dan karena memang pada intinya ditujukan untuk pemerataan kepada masyarakat yang kurang beruntung.
Dan hakikat dari “berkembang” itu sendiri tidak dianggap ada karena banyak ragamnya, tidak ada batasan jelasnya, dan karena apa yang diyakini bisa mendatangkan “perkembangan” tidak memandang kepada hakikat asal harta itu sendiri, semisal hukum atas sesuatu berjalan bersama sebab-sebabnya, dan karena zakat akan berulang pada hal-hal semacam ini. Maka dari itu, perlu adanya batasan yang jelas, hal ini untuk menghindari pembayaran zakat secara berulang dalam satu tahun hingga habislah harta seseorang.
Adapun tanaman dan buah-buahan, maka keduanya ini berkembang dengan sendirinya, ia menjadi banyak dan sempurna pada saatnya (panen) ketika hendak ditunaikan zakatnya. Maka, zakatnya ditunaikan pada waktu ia dipanen; dan barang tambang maka ia adalah harta yang diperoleh dengan cara mengeksplorasinya, kedudukannya sama dengan tanaman dan buah-buahan. (Al-Mughni, 1/625, cet. III., Al-Manar).
Haul Ada Dalilnya?
Imam Ibnu Rusyd menyebutkan (Bidayatul Mujtahid 2/261-262):
Mayoritas ulama ahli fiqh mensyaratkan haul dalam kewajiban zakat untuk harta jenis emas, perak, dan hewan ternak. Hal ini karena stabit-nya (shahihnya) riwayat dari Khulafaur Rasyidin dan para sahabat nabi, serta banyaknya pengamalan hal ini, dan karena keyakinan mereka akan hal yang sudah diyakini umum dikalangan sahabat tanpa ada khilaf, maka tidak boleh ada sikap lain selain meng-iya-kannya (menerimanya). Dan telah diriwayatkan secara marfu’ dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda: Tidak ada kewajiban zakat atas harta kecuali jika melewati masa putaran 1 haul (1 tahun).> Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan tentang hadits ini (Talkhis Al-Habir, hal 175): Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dari hadits Ibnu Umar, dalam hadits ini ada sanad yang bernama Ismail bin Iyash dimana haditsnya yang ia riwayatkan dari selain penduduk Syam adalah dhaif, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh sejumlah rawi secara mauquf dan dishahihkan oleh Imam Ad-Daraquthni dalam Al-Ilal Al-Mauquf, akan tetapi hadits ini kedudukannya dhaif adalah hal yang sudah disepakati; dan khilaf dalam hal ini sudah ada semenjak zaman shahabat dan tabiin. Imam Ibnu Rusyd sendiri telah menghikayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah, dan riwayat dari kedua sahabat ini adalah shahih, sebagaimana shahih pula riwayat Ibnu Abbas.
Dan ini (haul dalam zakat) adalah masalah yang sudah disepakati oleh seluruh ulama ahli fiqh di seluruh penjuru dunia, dan tidak ada khilaf tentang persyaratan haul ini di abad pertama Islam kecuali riwayat dari Ibnu Abbas dan Muawiyah ini. Sebab khilafnya adalah karena tidak adanya hadits tsabit (kuat) dalam masalah ini. (Bidayatul Mujtahid 2/262).
Minoritas Sahabat Nabi Tidak Mewajibkan Haul?
Ada riwayat dari Ibnu mas’ud, Ibnu Abbas, dan Muawiyah yang menyatakan wajibnya menunaikan zakat atas harta perolehan adalah pada saat diterima, tanpa mensyaratkan haul. Namun hal ini tidak disepakati oleh mayoritas sahabat, walaupun beberapa tabiin sepakat dengannya. (Lihat Al-Muhalla: 411-412, Subulus Salam 2/129).
Mereka mewajibkan untuk menunaikan zakat atas harta yang dimilikinya jika mencapai satu nishab, baik dengan sendirinya, ataupun dengan digabungkan dengan harta-benda lainnya, tanpa mensyaratkan 1 haul.
Imam Ibnu Rusyd menyebutkan sebab khilafnya: Sebabnya adalah tidak adanya hadits yang stabit (kuat) dalam masalah haul.” Dan ini adalah ungkapan yang benar sebagaimana akan kami jelaskan kelak pada saatnya, insya Allah.
Harta Apa Saja Yang Disyaratkan Haul?
Hal yang tidak ada satu khilafpun di kalangan ulama, baik ulama salaf maupun khalaf, adalah bahwa zakat atas “harta pokok”, semisal hewan ternak, uang, dan perdagangan, tidak wajib zakat dalam satu tahun kecuali satu kali saja. Dan sesungguhnya zakat tidak diambil dua kali dalam 1 tahun atas satu jenis harta.
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Al-Zuhri, beliau berkata:
Tidak pernah sampai kepada kami riwayat dari satu orang khalifah pun di Madinah --Abu Bakar, Umar, Utsman— dimana mereka menarik zakat dua kali dalam setahun, tidak, akan tetapi mereka mengutus petugas zakat satu tahun satu kali saja, dan karena inilah perintah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (Kanzul Umal, 6/294, ada juga riwayat senada dalam Al-Umm Imam Syafi’iy, dan Baihaqy dalam sunan-nya).
Dan ini adalah diantara kemajuan syariat Islam, keadilannya, dan kehebatannya, ia tidak ditinggalkan karena kemauan penguasa dan orang-orang yang rakus akan harta, dan tidak pula karena kebakhilan orang-orang yang bakhil/kikir. Ia, bahkan terus-menerus menjadi sesuatu yang wajib setiap tahun satu kali dengan menentukan haulnya. Kenapa? Karena ia-lah yang selalu berubah-ubah dalam pendetailannya, dan munculnya berbagai jenis profesi usaha manusia yang menghasilkan banyak harta, dan menyeruaknya berbagai kebutuhan masyarakat miskin-marjinal. Dan alasan rasional inilah mungkin bisa diperolehnya “perkembangan” harta modal, laba perdagangan, beranak-pinaknya hewan ternak, yang kecil menjadi besar. Demikianlah. (Bidayatul Mujtahid, 1/261-262).
Al-Imam Ibnul Qayyim berkata dalam bab “Petunjuk Rasul dalam Zakat”:
Zakat, ia diwajibkan hanya sekali dalam setahun, dan ditetapkannya haul tanaman dan buah-buahan pada saat ia sempurna dan masak saat dipanen. Dan inilah cara yang paling adil. Sebab, jika zakat diwajibkan sebulan sekali atau sepekan sekali, maka itu akan menyengsarakan para pemilik harta, dan sebaliknya jika diwajibkan sekali dalam seumur hidupnya, maka ini pun akan menyengsarakan orang-orang miskin. Maka, tidak ada cara yang lebih adil dalam mewajibkan zakat selain dari menunaikannya setahun satu kali. (Zadul Maad: 1/307, Cet. As-Sunnah Al-Muhammadiyah).
Sumber: Fiqh Al-Zakah, Yusuf Qaradhawy, Jilid 1, Ed. 16, Cairo, 1985.
04. Zakat adalah dari Sisa Penerimaan atau Gaji
Jika kita sudah memilih untuk menyatakan bahwa gaji, penghasilan, dan yang semisalnya itu ada kewajiban zakatnya, maka kita pastikan bahwa zakat penghasilan tersebut tidak diambil kecuali dari yang sudah bersih.
Maksudnya adalah sebagai berikut:
Zakat diambil dari penerimaan penghasilan yang sudah bersih; bersih artinya sudah dikeluarkan darinya pembayaran hutang, pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia diri dan orang yang ditanggungnya. Sebab, kebutuhan minimal untuk hidup seorang manusia adalah urusan yang setiap orang pasti membutuhkannya, itulah yang kita sebut dengan kebutuhan hidup dasar (hajat ashliyah). Dan zakat hanya diambil dari kelebihan penghasilan setelah dikurangi hal-hal di atas. Tentang ini, silakan lihat pembahasan kami (Yusuf Qaradhawy –pent) tentang persyaratan sisa dari kebutuhan dasar, pembahasan tentang uang dalam bab ini. Termasuk dalam hal ini juga adalah pengeluaran nafkah dan biaya-biaya lainnya, sama halnya dengan zakat pertanian dan yang lainnya: Zakat dikeluarkan dari harta setelah sebelumnya dikeluarkan biaya-biaya. Dan ini juga merupakan pandangan Imam Atha dan yang lainnya.
Maka, harta penerimaan/gaji yang tersisa dari biaya-biaya tersebut di atas, harus diambil zakatnya, dengan catatan telah sampai nishab uang (85 gram emas 24K/99,9% atau 17 juta rupiah -pent). Maka, gaji siapapun yang jika sudah sampai satu tahun namun tidak mencapai nishab --setelah dikurangi biaya-biaya tersebut di atas-- seperti gaji para pegawai atau karyawan biasa, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Peringatan
Jika seorang muslim telah menzakati penghasilannya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut, maka ia tidak lagi wajib untuk berzakat ulang jika telah melampaui masa 1 tahun (1 haul/12 bulan), jika ia memiliki perhitungan haul, sehingga ia tidak melakukan pembayaran zakat dua kali untuk harta yang sama dalam satu tahun. Oleh karena itu, kami katakan, khusus tentang topik ini: hendaklah zakat penghasilan itu ia keluarkan diakhir tahun saja sehingga ia bisa mengeluarkan zakat harta tersebut dan harta-harta lainnya yang sudah masuk 1 haul, jika ia tidak khawatir akan membelanjakannya sebelum genap 1 tahun.
Contoh:
Seseorang memiliki harta yang sudah wajib untuk dizakati, ia menzakatinya setiap awal tahun, misalnya bulan Muharram (bulan pertama), jika ia menerima penghasilan di bulan Shafar (bulan kedua) atau Rabiul Awwal (bulan ketiga) atau bulan-bulan berikutnya, dan ia mengeluarkan zakatnya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut. Maka, orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat kembali di akhir tahun (Dzul Hijjah), namun kalau ia mau maka ia mengeluarkan zakat untuk tahun kedua (haul kedua) sehingga tidak merepotkan dirinya dengan banyaknya haul yang mesti ia tanggung.***
Yusuf Qaradhawy, Kitab Zakat: Jilid I, Cet. 16, Desember 1985.
03. Standar Haul
Redaktur : siwakz
Kamis, 20-September-2007, 16:18:19 Dibaca : 199 Send to a friend Print Version
Penetapan Haul
(Diringkas dari Fatwa-Fatwa dalam Konferensi Pertama tentang Zakat)
Pokok dalam penentuan putaran tahun HAUL zakat adalah dengan mengikuti sistem tahun qamariyah (hijriyah). Ini berlaku untuk seluruh harta wajib zakat yang membutuhkan persyaratan haul. Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I menasihatkan kepada pribadi-pribadi muslim, perusahaan, dan institusi-institusi keuangan untuk menjadikan tahun qamariyah sebagai landasan dalam menghitung semua anggaran keuangan. Atau, minimalnya anggaran keuangan zakat secara khusus disesuaikan dengan penanggalan qamariyah.
Jika mengalami kesulitan, Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I berpandangan boleh, sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat, jika mengikuti penanggalan syamsiyah/masehi untuk menghitung selisih hari akibat perbedaan syamsiyah dan qamariyah sebesar kira-kira (2,575 %).
Demikian yang diputuskan oleh Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I. Dan masih banyak tema-tema penting yang mesti dibahas dan dikaji lebih mendalam baik secara fiqh maupun kontekstual. Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I juga menasihatkan kepada Konferensi untuk merampungkan pembahasan permasalahan-permasalahan terbaru lainnya yang hingga kini belum bisa diselesaikan karena sempitnya waktu dan kesempatan.
Terakhir, Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I meminta perhatian dan dukungan yang lebih terhadap zakat, baik sisi hukum-hukumnya maupun kedudukannya di setiap kesempatan yang membutuhkan implementasi di lapangan ekonomi dan kemasyarakatan dan wilayah-wilayah lainnya.***
Penerjemah:
Abu Muhammad ibn Shadiq
Catatan Penerjemah:
1. Kalender dengan acuan bulan/qamariyah: Kalender Islam (Hijriyah), Kalender Jawa.
2. Kalender dengan acuan matahari/syamsiyah: Kalender Masehi.
3. Harta wajib zakat yang tidak mensyaratkan haul adalah tanaman dan biji-bijian serta rikaz (harta karun/barang temuan).
Prof. Dr. Yusuf Qaradhawy, Fiqh Al-Zakah, Ed. XVI, 1985, Cairo, Mesir
Makna Haul
Makna dari haul adalah harta menjadi milik seseorang selama kurun waktu 12 bulan kalender Arab. Syarat ini berlaku untuk harta yang berupa hewan ternak, uang tunai, dan perdagangan. Ini yang bisa kita kategorikan ke dalam nama “zakat harta pokok”. Adapun harta yang berupa tanaman, buah-buahan, madu, dan barang mineral/tambang, harta karun, dan yang lainnya, maka tidak ada syarat haul padanya. Harta jenis ini bisa kategorikan ke dalam nama “zakat hasil bumi”.
Kenapa Haul Hanya Berlaku Pada Beberapa Harta Tertentu Saja?
Perbedaan antara harta yang disyaratkan haul dan yang tidak, ketika akan menzakatinya adalah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah.
Beliau berkata:
Adalah haul, ia diberlakukan kepada harta yang memiliki sifat berkembang (bukan berbunga -pent); kita lihat pada hewan ternak maka ia berkembang dengan berkembangbia, perdagangan berkembang dengan perolehan laba. Demikian pula dengan tsaman (harga atau nilai nominal), maka kepadanya diberlakukan syarat haul, sebab secara umum ia mendatangkan “perkembangan”, maka zakatnya diambil dari keuntungannya, sebab ini lebih mudah dan gampang, dan karena memang pada intinya ditujukan untuk pemerataan kepada masyarakat yang kurang beruntung.
Dan hakikat dari “berkembang” itu sendiri tidak dianggap ada karena banyak ragamnya, tidak ada batasan jelasnya, dan karena apa yang diyakini bisa mendatangkan “perkembangan” tidak memandang kepada hakikat asal harta itu sendiri, semisal hukum atas sesuatu berjalan bersama sebab-sebabnya, dan karena zakat akan berulang pada hal-hal semacam ini. Maka dari itu, perlu adanya batasan yang jelas, hal ini untuk menghindari pembayaran zakat secara berulang dalam satu tahun hingga habislah harta seseorang.
Adapun tanaman dan buah-buahan, maka keduanya ini berkembang dengan sendirinya, ia menjadi banyak dan sempurna pada saatnya (panen) ketika hendak ditunaikan zakatnya. Maka, zakatnya ditunaikan pada waktu ia dipanen; dan barang tambang maka ia adalah harta yang diperoleh dengan cara mengeksplorasinya, kedudukannya sama dengan tanaman dan buah-buahan. (Al-Mughni, 1/625, cet. III., Al-Manar).
Haul Ada Dalilnya?
Imam Ibnu Rusyd menyebutkan (Bidayatul Mujtahid 2/261-262):
Mayoritas ulama ahli fiqh mensyaratkan haul dalam kewajiban zakat untuk harta jenis emas, perak, dan hewan ternak. Hal ini karena stabit-nya (shahihnya) riwayat dari Khulafaur Rasyidin dan para sahabat nabi, serta banyaknya pengamalan hal ini, dan karena keyakinan mereka akan hal yang sudah diyakini umum dikalangan sahabat tanpa ada khilaf, maka tidak boleh ada sikap lain selain meng-iya-kannya (menerimanya). Dan telah diriwayatkan secara marfu’ dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda: Tidak ada kewajiban zakat atas harta kecuali jika melewati masa putaran 1 haul (1 tahun).> Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan tentang hadits ini (Talkhis Al-Habir, hal 175): Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dari hadits Ibnu Umar, dalam hadits ini ada sanad yang bernama Ismail bin Iyash dimana haditsnya yang ia riwayatkan dari selain penduduk Syam adalah dhaif, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh sejumlah rawi secara mauquf dan dishahihkan oleh Imam Ad-Daraquthni dalam Al-Ilal Al-Mauquf, akan tetapi hadits ini kedudukannya dhaif adalah hal yang sudah disepakati; dan khilaf dalam hal ini sudah ada semenjak zaman shahabat dan tabiin. Imam Ibnu Rusyd sendiri telah menghikayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah, dan riwayat dari kedua sahabat ini adalah shahih, sebagaimana shahih pula riwayat Ibnu Abbas.
Dan ini (haul dalam zakat) adalah masalah yang sudah disepakati oleh seluruh ulama ahli fiqh di seluruh penjuru dunia, dan tidak ada khilaf tentang persyaratan haul ini di abad pertama Islam kecuali riwayat dari Ibnu Abbas dan Muawiyah ini. Sebab khilafnya adalah karena tidak adanya hadits tsabit (kuat) dalam masalah ini. (Bidayatul Mujtahid 2/262).
Minoritas Sahabat Nabi Tidak Mewajibkan Haul?
Ada riwayat dari Ibnu mas’ud, Ibnu Abbas, dan Muawiyah yang menyatakan wajibnya menunaikan zakat atas harta perolehan adalah pada saat diterima, tanpa mensyaratkan haul. Namun hal ini tidak disepakati oleh mayoritas sahabat, walaupun beberapa tabiin sepakat dengannya. (Lihat Al-Muhalla: 411-412, Subulus Salam 2/129).
Mereka mewajibkan untuk menunaikan zakat atas harta yang dimilikinya jika mencapai satu nishab, baik dengan sendirinya, ataupun dengan digabungkan dengan harta-benda lainnya, tanpa mensyaratkan 1 haul.
Imam Ibnu Rusyd menyebutkan sebab khilafnya: Sebabnya adalah tidak adanya hadits yang stabit (kuat) dalam masalah haul.” Dan ini adalah ungkapan yang benar sebagaimana akan kami jelaskan kelak pada saatnya, insya Allah.
Harta Apa Saja Yang Disyaratkan Haul?
Hal yang tidak ada satu khilafpun di kalangan ulama, baik ulama salaf maupun khalaf, adalah bahwa zakat atas “harta pokok”, semisal hewan ternak, uang, dan perdagangan, tidak wajib zakat dalam satu tahun kecuali satu kali saja. Dan sesungguhnya zakat tidak diambil dua kali dalam 1 tahun atas satu jenis harta.
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Al-Zuhri, beliau berkata:
Tidak pernah sampai kepada kami riwayat dari satu orang khalifah pun di Madinah --Abu Bakar, Umar, Utsman— dimana mereka menarik zakat dua kali dalam setahun, tidak, akan tetapi mereka mengutus petugas zakat satu tahun satu kali saja, dan karena inilah perintah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (Kanzul Umal, 6/294, ada juga riwayat senada dalam Al-Umm Imam Syafi’iy, dan Baihaqy dalam sunan-nya).
Dan ini adalah diantara kemajuan syariat Islam, keadilannya, dan kehebatannya, ia tidak ditinggalkan karena kemauan penguasa dan orang-orang yang rakus akan harta, dan tidak pula karena kebakhilan orang-orang yang bakhil/kikir. Ia, bahkan terus-menerus menjadi sesuatu yang wajib setiap tahun satu kali dengan menentukan haulnya. Kenapa? Karena ia-lah yang selalu berubah-ubah dalam pendetailannya, dan munculnya berbagai jenis profesi usaha manusia yang menghasilkan banyak harta, dan menyeruaknya berbagai kebutuhan masyarakat miskin-marjinal. Dan alasan rasional inilah mungkin bisa diperolehnya “perkembangan” harta modal, laba perdagangan, beranak-pinaknya hewan ternak, yang kecil menjadi besar. Demikianlah. (Bidayatul Mujtahid, 1/261-262).
Al-Imam Ibnul Qayyim berkata dalam bab “Petunjuk Rasul dalam Zakat”:
Zakat, ia diwajibkan hanya sekali dalam setahun, dan ditetapkannya haul tanaman dan buah-buahan pada saat ia sempurna dan masak saat dipanen. Dan inilah cara yang paling adil. Sebab, jika zakat diwajibkan sebulan sekali atau sepekan sekali, maka itu akan menyengsarakan para pemilik harta, dan sebaliknya jika diwajibkan sekali dalam seumur hidupnya, maka ini pun akan menyengsarakan orang-orang miskin. Maka, tidak ada cara yang lebih adil dalam mewajibkan zakat selain dari menunaikannya setahun satu kali. (Zadul Maad: 1/307, Cet. As-Sunnah Al-Muhammadiyah).
Sumber: Fiqh Al-Zakah, Yusuf Qaradhawy, Jilid 1, Ed. 16, Cairo, 1985.
04. Zakat adalah dari Sisa Penerimaan atau Gaji
Jika kita sudah memilih untuk menyatakan bahwa gaji, penghasilan, dan yang semisalnya itu ada kewajiban zakatnya, maka kita pastikan bahwa zakat penghasilan tersebut tidak diambil kecuali dari yang sudah bersih.
Maksudnya adalah sebagai berikut:
Zakat diambil dari penerimaan penghasilan yang sudah bersih; bersih artinya sudah dikeluarkan darinya pembayaran hutang, pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia diri dan orang yang ditanggungnya. Sebab, kebutuhan minimal untuk hidup seorang manusia adalah urusan yang setiap orang pasti membutuhkannya, itulah yang kita sebut dengan kebutuhan hidup dasar (hajat ashliyah). Dan zakat hanya diambil dari kelebihan penghasilan setelah dikurangi hal-hal di atas. Tentang ini, silakan lihat pembahasan kami (Yusuf Qaradhawy –pent) tentang persyaratan sisa dari kebutuhan dasar, pembahasan tentang uang dalam bab ini. Termasuk dalam hal ini juga adalah pengeluaran nafkah dan biaya-biaya lainnya, sama halnya dengan zakat pertanian dan yang lainnya: Zakat dikeluarkan dari harta setelah sebelumnya dikeluarkan biaya-biaya. Dan ini juga merupakan pandangan Imam Atha dan yang lainnya.
Maka, harta penerimaan/gaji yang tersisa dari biaya-biaya tersebut di atas, harus diambil zakatnya, dengan catatan telah sampai nishab uang (85 gram emas 24K/99,9% atau 17 juta rupiah -pent). Maka, gaji siapapun yang jika sudah sampai satu tahun namun tidak mencapai nishab --setelah dikurangi biaya-biaya tersebut di atas-- seperti gaji para pegawai atau karyawan biasa, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Peringatan
Jika seorang muslim telah menzakati penghasilannya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut, maka ia tidak lagi wajib untuk berzakat ulang jika telah melampaui masa 1 tahun (1 haul/12 bulan), jika ia memiliki perhitungan haul, sehingga ia tidak melakukan pembayaran zakat dua kali untuk harta yang sama dalam satu tahun. Oleh karena itu, kami katakan, khusus tentang topik ini: hendaklah zakat penghasilan itu ia keluarkan diakhir tahun saja sehingga ia bisa mengeluarkan zakat harta tersebut dan harta-harta lainnya yang sudah masuk 1 haul, jika ia tidak khawatir akan membelanjakannya sebelum genap 1 tahun.
Contoh:
Seseorang memiliki harta yang sudah wajib untuk dizakati, ia menzakatinya setiap awal tahun, misalnya bulan Muharram (bulan pertama), jika ia menerima penghasilan di bulan Shafar (bulan kedua) atau Rabiul Awwal (bulan ketiga) atau bulan-bulan berikutnya, dan ia mengeluarkan zakatnya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut. Maka, orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat kembali di akhir tahun (Dzul Hijjah), namun kalau ia mau maka ia mengeluarkan zakat untuk tahun kedua (haul kedua) sehingga tidak merepotkan dirinya dengan banyaknya haul yang mesti ia tanggung.***
Yusuf Qaradhawy, Kitab Zakat: Jilid I, Cet. 16, Desember 1985.
03. Standar Haul
Redaktur : siwakz
Kamis, 20-September-2007, 16:18:19 Dibaca : 199 Send to a friend Print Version
Penetapan Haul
(Diringkas dari Fatwa-Fatwa dalam Konferensi Pertama tentang Zakat)
Pokok dalam penentuan putaran tahun HAUL zakat adalah dengan mengikuti sistem tahun qamariyah (hijriyah). Ini berlaku untuk seluruh harta wajib zakat yang membutuhkan persyaratan haul. Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I menasihatkan kepada pribadi-pribadi muslim, perusahaan, dan institusi-institusi keuangan untuk menjadikan tahun qamariyah sebagai landasan dalam menghitung semua anggaran keuangan. Atau, minimalnya anggaran keuangan zakat secara khusus disesuaikan dengan penanggalan qamariyah.
Jika mengalami kesulitan, Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I berpandangan boleh, sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat, jika mengikuti penanggalan syamsiyah/masehi untuk menghitung selisih hari akibat perbedaan syamsiyah dan qamariyah sebesar kira-kira (2,575 %).
Demikian yang diputuskan oleh Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I. Dan masih banyak tema-tema penting yang mesti dibahas dan dikaji lebih mendalam baik secara fiqh maupun kontekstual. Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I juga menasihatkan kepada Konferensi untuk merampungkan pembahasan permasalahan-permasalahan terbaru lainnya yang hingga kini belum bisa diselesaikan karena sempitnya waktu dan kesempatan.
Terakhir, Komisi Ilmiah Konferensi Zakat I meminta perhatian dan dukungan yang lebih terhadap zakat, baik sisi hukum-hukumnya maupun kedudukannya di setiap kesempatan yang membutuhkan implementasi di lapangan ekonomi dan kemasyarakatan dan wilayah-wilayah lainnya.***
Penerjemah:
Abu Muhammad ibn Shadiq
Catatan Penerjemah:
1. Kalender dengan acuan bulan/qamariyah: Kalender Islam (Hijriyah), Kalender Jawa.
2. Kalender dengan acuan matahari/syamsiyah: Kalender Masehi.
3. Harta wajib zakat yang tidak mensyaratkan haul adalah tanaman dan biji-bijian serta rikaz (harta karun/barang temuan).
Menghitung Sendiri Zakat
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. (QS Albaqarah 2: 43)
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dengan menunaikan zakat, muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) tidak hanya berhubungan dengan perintah Allah, tetapi juga sekaligus memiliki sisi kemanusiaan berupa amal sosial kemasyarakatan.
Menurut Dewan Pembina Rumah Zakat Indonesia (RZI) Deni Triesnahadi atau akrab disapa Ustaz Abu Syauqi menyatakan seorang muslim yang termasuk kategori mampu secara ekonomi harus membayar sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima. Hukum melakukan zakat wajib dilakukan bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Dikatakan Abu, kebanyakan masyarakat muslim mengeluarkan zakat bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadan karena berharap berkah berlipat ganda dari Allah SWT. "Pendapat tersebut tidak salah, namun sebaiknya zakat yang harus dibayarkan setiap bulan seperti zakat profesi hendaknya diamalkan juga," ujarnya.
Apalagi, lanjut Abu, zakat seharusnya dapat mengentaskan kemiskinan, bukan malah membuat orang memelihara kemiskinan hanya karena ingin menjadi bagian dari golongan yang berhak mendapatkan zakat. "Zakat yang benar yaitu di dalamnya terdapat nilai pemberdayaan sehingga pada periode berikutnya mustahik tersebut bisa mandiri dalam ekonomi dan dapat menunaikan kewajiban zakatnya," katanya.
Yang dimaksud pemberdayaan yaitu berupa pemberian zakat dalam bentuk program bergulir ditambah bimbingan cara penggunaan modal tersebut sehingga tepat guna dan tepat usaha. "Lebih baik diserahkan kepada 500 orang dan terlepas dari kemiskinan, daripada dibagikan kepada 7.000 orang ditambah tumbal nyawa tapi mereka tetap miskin selamanya," tuturnya. Jika program modal bergulir berhasil, mustahik tersebut dapat keluar dari garis kemiskinan dan bahkan mulai membayar zakatnya pada periode tahun hijriah berikut.
Abu berharap, hendaknya umat muslim menzakatkan harta yang dimilikinya agar kenikmatan yang diberikan Allah SWT tersebut tidak hilang. "Harta titipan Allah SWT tersebut harus diusahakan supaya tetap ada, menjadi berkah, dan terus bertambah. Tentunya, usaha yang dilakukan lewat jalan yang lurus dan diridai sehingga harta tersebut berkah bagi semuanya," ujarnya
Jika ingin menghitung sendiri berapa zakat yang harus diserahkan, mari belajar dengan rumus di bawah ini
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras yang biasa dikonsumsi.
Pembayaran zakat menurut jumhur `ulama:
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Besaran zakat profesi = 2,5% x (penghasilan total-pembayaran utang atau cicilan)
Terdapat dua pendapat menentukan nisab zakat profesi, yaitu:
- 520 x harga beras pasaran per kg
- gaji selama 12 bulan tahun hijriah besarnya mencapai sama dengan atau lebih besar dari 85 gram emas.
contoh:
Noe Firman adalah seorang karyawan swasta memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih per bulan Rp 1.500.000,00.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.000,00 per bulan, kelebihan dari penghasilannya = (Rp 1.500.000,00-Rp 625.000,00) = Rp 975.000,00 per bulan.
Apabila saldo rata-rata per bulan Rp 975.000,00, jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp 11.700.000,00 (lebih dari nisab).
Dengan demikian, Noe Firman berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.
C. Menghitung Zakat Mal/Harta Kekayaan
Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalib-nya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. Untuk membayar zakat mal, perlu mencapai nisab sebesar 85 x harga emas pasaran per gram.
Besaran zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
contoh:
Nyonya Milly memiliki 500.000 lembar saham PT Miliandy, harga nominal Rp 5.000,00/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat dividen Rp 300,00.
Total jumlah harta (saham) = Rp 500.000,00 x Rp 5.300,00 = Rp 2.650.000.000,00.
Zakat = 2.5% x Rp 2.650.000.000,00 = Rp 66.750.000,00 dan investasi.
Sumber: Rumah Zakat Indonesia (RZI) dan Dompet Dhuafa. (Ririn N.F./"PR"/Dina Julita)
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dengan menunaikan zakat, muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) tidak hanya berhubungan dengan perintah Allah, tetapi juga sekaligus memiliki sisi kemanusiaan berupa amal sosial kemasyarakatan.
Menurut Dewan Pembina Rumah Zakat Indonesia (RZI) Deni Triesnahadi atau akrab disapa Ustaz Abu Syauqi menyatakan seorang muslim yang termasuk kategori mampu secara ekonomi harus membayar sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima. Hukum melakukan zakat wajib dilakukan bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Dikatakan Abu, kebanyakan masyarakat muslim mengeluarkan zakat bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadan karena berharap berkah berlipat ganda dari Allah SWT. "Pendapat tersebut tidak salah, namun sebaiknya zakat yang harus dibayarkan setiap bulan seperti zakat profesi hendaknya diamalkan juga," ujarnya.
Apalagi, lanjut Abu, zakat seharusnya dapat mengentaskan kemiskinan, bukan malah membuat orang memelihara kemiskinan hanya karena ingin menjadi bagian dari golongan yang berhak mendapatkan zakat. "Zakat yang benar yaitu di dalamnya terdapat nilai pemberdayaan sehingga pada periode berikutnya mustahik tersebut bisa mandiri dalam ekonomi dan dapat menunaikan kewajiban zakatnya," katanya.
Yang dimaksud pemberdayaan yaitu berupa pemberian zakat dalam bentuk program bergulir ditambah bimbingan cara penggunaan modal tersebut sehingga tepat guna dan tepat usaha. "Lebih baik diserahkan kepada 500 orang dan terlepas dari kemiskinan, daripada dibagikan kepada 7.000 orang ditambah tumbal nyawa tapi mereka tetap miskin selamanya," tuturnya. Jika program modal bergulir berhasil, mustahik tersebut dapat keluar dari garis kemiskinan dan bahkan mulai membayar zakatnya pada periode tahun hijriah berikut.
Abu berharap, hendaknya umat muslim menzakatkan harta yang dimilikinya agar kenikmatan yang diberikan Allah SWT tersebut tidak hilang. "Harta titipan Allah SWT tersebut harus diusahakan supaya tetap ada, menjadi berkah, dan terus bertambah. Tentunya, usaha yang dilakukan lewat jalan yang lurus dan diridai sehingga harta tersebut berkah bagi semuanya," ujarnya
Jika ingin menghitung sendiri berapa zakat yang harus diserahkan, mari belajar dengan rumus di bawah ini
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras yang biasa dikonsumsi.
Pembayaran zakat menurut jumhur `ulama:
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Besaran zakat profesi = 2,5% x (penghasilan total-pembayaran utang atau cicilan)
Terdapat dua pendapat menentukan nisab zakat profesi, yaitu:
- 520 x harga beras pasaran per kg
- gaji selama 12 bulan tahun hijriah besarnya mencapai sama dengan atau lebih besar dari 85 gram emas.
contoh:
Noe Firman adalah seorang karyawan swasta memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih per bulan Rp 1.500.000,00.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.000,00 per bulan, kelebihan dari penghasilannya = (Rp 1.500.000,00-Rp 625.000,00) = Rp 975.000,00 per bulan.
Apabila saldo rata-rata per bulan Rp 975.000,00, jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp 11.700.000,00 (lebih dari nisab).
Dengan demikian, Noe Firman berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.
C. Menghitung Zakat Mal/Harta Kekayaan
Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalib-nya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. Untuk membayar zakat mal, perlu mencapai nisab sebesar 85 x harga emas pasaran per gram.
Besaran zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
contoh:
Nyonya Milly memiliki 500.000 lembar saham PT Miliandy, harga nominal Rp 5.000,00/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat dividen Rp 300,00.
Total jumlah harta (saham) = Rp 500.000,00 x Rp 5.300,00 = Rp 2.650.000.000,00.
Zakat = 2.5% x Rp 2.650.000.000,00 = Rp 66.750.000,00 dan investasi.
Sumber: Rumah Zakat Indonesia (RZI) dan Dompet Dhuafa. (Ririn N.F./"PR"/Dina Julita)
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 %
Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Ketentuan :
1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 %
Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Adakah Zakat Profesi ?
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.
Allah Ta'ala berfirman,
“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)
Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayhi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)
Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda:
“Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.
Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)
(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)
Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.
Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).
Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.
Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.
Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)
Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.
Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,
“Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)
Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.
Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan”
Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.
Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :
Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas” (Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)
Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)
Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya
Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.
Allah Ta'ala berfirman,
“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)
Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayhi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)
Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda:
“Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.
Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)
(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)
Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.
Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).
Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.
Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.
Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)
Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.
Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,
“Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)
Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.
Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan”
Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.
Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :
Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas” (Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)
Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)
Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya
Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
lihat harga emas saat ini di :
http://www.pegadaian.co.id
Kita Ambil harga jualnya. atau harga rata-rata dengan cara:
harga jual emas + harga beli emas dibagi 2
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
lihat harga emas saat ini di :
http://www.pegadaian.co.id
Kita Ambil harga jualnya. atau harga rata-rata dengan cara:
harga jual emas + harga beli emas dibagi 2
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)