Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. (QS Albaqarah 2: 43)
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dengan menunaikan zakat, muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) tidak hanya berhubungan dengan perintah Allah, tetapi juga sekaligus memiliki sisi kemanusiaan berupa amal sosial kemasyarakatan.
Menurut Dewan Pembina Rumah Zakat Indonesia (RZI) Deni Triesnahadi atau akrab disapa Ustaz Abu Syauqi menyatakan seorang muslim yang termasuk kategori mampu secara ekonomi harus membayar sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima. Hukum melakukan zakat wajib dilakukan bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Dikatakan Abu, kebanyakan masyarakat muslim mengeluarkan zakat bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadan karena berharap berkah berlipat ganda dari Allah SWT. "Pendapat tersebut tidak salah, namun sebaiknya zakat yang harus dibayarkan setiap bulan seperti zakat profesi hendaknya diamalkan juga," ujarnya.
Apalagi, lanjut Abu, zakat seharusnya dapat mengentaskan kemiskinan, bukan malah membuat orang memelihara kemiskinan hanya karena ingin menjadi bagian dari golongan yang berhak mendapatkan zakat. "Zakat yang benar yaitu di dalamnya terdapat nilai pemberdayaan sehingga pada periode berikutnya mustahik tersebut bisa mandiri dalam ekonomi dan dapat menunaikan kewajiban zakatnya," katanya.
Yang dimaksud pemberdayaan yaitu berupa pemberian zakat dalam bentuk program bergulir ditambah bimbingan cara penggunaan modal tersebut sehingga tepat guna dan tepat usaha. "Lebih baik diserahkan kepada 500 orang dan terlepas dari kemiskinan, daripada dibagikan kepada 7.000 orang ditambah tumbal nyawa tapi mereka tetap miskin selamanya," tuturnya. Jika program modal bergulir berhasil, mustahik tersebut dapat keluar dari garis kemiskinan dan bahkan mulai membayar zakatnya pada periode tahun hijriah berikut.
Abu berharap, hendaknya umat muslim menzakatkan harta yang dimilikinya agar kenikmatan yang diberikan Allah SWT tersebut tidak hilang. "Harta titipan Allah SWT tersebut harus diusahakan supaya tetap ada, menjadi berkah, dan terus bertambah. Tentunya, usaha yang dilakukan lewat jalan yang lurus dan diridai sehingga harta tersebut berkah bagi semuanya," ujarnya
Jika ingin menghitung sendiri berapa zakat yang harus diserahkan, mari belajar dengan rumus di bawah ini
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras yang biasa dikonsumsi.
Pembayaran zakat menurut jumhur `ulama:
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Besaran zakat profesi = 2,5% x (penghasilan total-pembayaran utang atau cicilan)
Terdapat dua pendapat menentukan nisab zakat profesi, yaitu:
- 520 x harga beras pasaran per kg
- gaji selama 12 bulan tahun hijriah besarnya mencapai sama dengan atau lebih besar dari 85 gram emas.
contoh:
Noe Firman adalah seorang karyawan swasta memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih per bulan Rp 1.500.000,00.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp 625.000,00 per bulan, kelebihan dari penghasilannya = (Rp 1.500.000,00-Rp 625.000,00) = Rp 975.000,00 per bulan.
Apabila saldo rata-rata per bulan Rp 975.000,00, jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp 11.700.000,00 (lebih dari nisab).
Dengan demikian, Noe Firman berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari saldo.
C. Menghitung Zakat Mal/Harta Kekayaan
Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalib-nya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. Untuk membayar zakat mal, perlu mencapai nisab sebesar 85 x harga emas pasaran per gram.
Besaran zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
contoh:
Nyonya Milly memiliki 500.000 lembar saham PT Miliandy, harga nominal Rp 5.000,00/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat dividen Rp 300,00.
Total jumlah harta (saham) = Rp 500.000,00 x Rp 5.300,00 = Rp 2.650.000.000,00.
Zakat = 2.5% x Rp 2.650.000.000,00 = Rp 66.750.000,00 dan investasi.
Sumber: Rumah Zakat Indonesia (RZI) dan Dompet Dhuafa. (Ririn N.F./"PR"/Dina Julita)
28 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar